Izin Transfer Factor Resmi

Izin Transfer Factor Resmi - Bagi anda yang meragukan Transfer Factor, apakah sudah terdaftar di BPOM, beberapa orang juga menanyakan apakah transfer factor sudah terdaftar di Depkes. Agar tidak terjadi kesalahpahaman Berikut penjelasannya:

BPOM adalah (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) bertanggung jawab atas tata kelola perbekalan farmasi, mulai dari pengelolaan dan izin pengadaan bahan baku kefarmasian, pemberian izin produk farmasi (obat dan makanan), melakukan evaluasi atas produk farmasi yang telah didistribusikan, melakukan pengawasan dll dll. BPOM menjamin perbekalan farmasi yang beredar aman dikonsumsi dan tidak terjadi penyalahgunaan atas produk tersebut.

BPOM memberikan izin atas produk obat dan makanan (termasuk suplemen, obat-obatan, makanan, minuman, skin care, kosmetik, parfum badan macam cologne/body mist/dll, deodorant, dst).

Transfer Factor Resmi terdaftar di BPOM 

DEPKES adalah (Departemen Kesehatan) mengurus masalah kesehatan secara umum. DEPKES bertanggung jawab supaya manusia Indonesia berada pada taraf kesehatan yang baik. DEPKES ini biasanya sebagai regulator terkait tata laksana pelayanan kesehatan dan pengelolaan tata laksana penyakit yang sedang berkembang.

DEPKES memberikan izin atas berdirinya rumah sakit, klinik, apotek, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga (kapas kecantikan, deterjen buat cuci baju, pemutih pakaian, pembersih lantai, antiseptik, pestisida rumah tangga, wadah, pelicin dan pewangi buat nyetrika, dll) dan seterusnya

Dari penjelasan tersebut, jelaslah sudah bahwa  pertanyaan yang tepat untuk diajukan ke Costumer Service Transfer Factor kami adalah Apakah Transfer Factor sudah memiliki izin BPOM? Jawabannya adalah IYA

Sekian semoga bermanfaat dan dapat menjawab keraguan anda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam kenal dari kami suplemensehatmu.com. Silahkan komentar dibawah ini, untuk mendapatkan respon yang cepat silahkan langsung hubungi kontak person kami. Terimakasih.

Pages

BELI 4LIFE SEKARANG