Izin Transfer Factor Resmi - Bagi anda yang meragukan Transfer Factor, apakah sudah terdaftar di BPOM, beberapa orang juga menanyakan apakah transfer factor sudah terdaftar di Depkes. Agar tidak terjadi kesalahpahaman Berikut penjelasannya:
BPOM memberikan izin atas produk obat dan makanan (termasuk suplemen, obat-obatan, makanan, minuman, skin care, kosmetik, parfum badan macam cologne/body mist/dll, deodorant, dst).
DEPKES adalah (Departemen Kesehatan) mengurus masalah kesehatan secara umum. DEPKES bertanggung jawab supaya manusia Indonesia berada pada taraf kesehatan yang baik. DEPKES ini biasanya sebagai regulator terkait tata laksana pelayanan kesehatan dan pengelolaan tata laksana penyakit yang sedang berkembang.
DEPKES memberikan izin atas berdirinya rumah sakit, klinik, apotek, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga (kapas kecantikan, deterjen buat cuci baju, pemutih pakaian, pembersih lantai, antiseptik, pestisida rumah tangga, wadah, pelicin dan pewangi buat nyetrika, dll) dan seterusnya
Dari penjelasan tersebut, jelaslah sudah bahwa pertanyaan yang tepat untuk diajukan ke Costumer Service Transfer Factor kami adalah Apakah Transfer Factor sudah memiliki izin BPOM? Jawabannya adalah IYA
Sekian semoga bermanfaat dan dapat menjawab keraguan anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam kenal dari kami suplemensehatmu.com. Silahkan komentar dibawah ini, untuk mendapatkan respon yang cepat silahkan langsung hubungi kontak person kami. Terimakasih.